rss_feed

Desa Masawah

Jl. Masawah No. 145 Desa Masawah
Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat , Kode Pos 46595

02657502466 mail_outline desamasawah@gmail.com

Hari Libur Nasional
Hari Raya Waisak
  • UKAN SUGANDA

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHTAR HIDAYAT

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    03 September 2023 22:01:52
  • NOVIE REGGI RESTIA

    Staf Pelaksana

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    01 September 2023 09:41:22
  • SITI RUKMINI

    Staf Pelaksana

    Tidak Ada di Kantor
  • YOSEP IRFAN HILMI

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    03 Juni 2021 12:56:03
  • SARIPUDIN

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • NUNUH SUDRAJAT

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    13 November 2024 15:00:00
  • NUNU ARIPIN

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • LUKMANUL HAKIM

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    25 Juli 2023 09:56:10
  • SITI KOMARIAH

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    01 November 2022 16:50:24
  • IPAN TAOFIKURROHMAN

    Kadus Masawah

    Tidak Ada di Kantor
  • JAMALUDIN

    Kadus Babakan

    Tidak Ada di Kantor
  • UCUP SUPRIADI

    Kadus Memengger

    Tidak Ada di Kantor
  • HADIRI

    Kadus Nyalindung

    Tidak Ada di Kantor
  • KUSMAWAN

    Kadus Madasari

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran | Kantor Desa Masawah membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

0

Total
fingerprint
Surat Edaran tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi melalui BUMDes

30 Juli 2020 08:04:10 393 Kali

Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap kesehatan, sosial, dan ekonomi. Sebagai bagian dari mata rantai produksi serta distribusi barang dan jasa nasional, pelambatan ekonomi juga menerpa warga desa. Selain itu, ada arus migrasi orang dari kota ke desa dengan status menganggur.

Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kemiskinan di desa turun 0,03 persen sepanjang Maret 2019-Maret 2020, sedangkan kemiskinan perkotaan naik 0,69 persen.

Saat ini, dana desa yang digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan program Desa Tanggap Covid-19 sebesar 48%. Artinya masih terdapat sekitar 52% dana desa yang bisa digunakan untuk kegiatankegiatan yang membangkitkan ekonomi produktif di perdesaan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Itulah latar belakang Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi melalui BUMDes.

Surat Edaran tersebut dimaksudkan sebagai pedoman atau panduan bagi Pemerintah Desa dalam menggunakan dana desa yang masih tersedia untuk kegiatan-kegiatan yang membangkitkan ekonomi produktif di perdesaan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Sedangkan tujuannya adalah:

  1. Mempercepat pemulihan kehidupan ekonomi masyarakat desa yang terdampak akibat penyebaran Covid-19;
  2. Memberikan kepastian penggunaan dana desa untuk kegiatankegiatan ekonomi produktif dengan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa;
  3. Meningkatkan ketahanan ekonomi desa dengan mengoptimalkan seluruh potensi desa diantaranya penggunaan lahan-lahan tidur, potensi kekayaan alam dan budaya, serta berbagai upaya ekonomi produktif Iainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku; dan
  4. Mengoptimalkan peran serta Badan Usaha Milik Desa sebagai Pilar pendukung ekonomi produktif desa dan perdesaan.

Selengkapnya mengenai Surat Edaran tersebut dapat di unduh melalui tautan berikut ini:

Surat Edaran tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi melalui BUMDes

724.92 KB
cloud_download Unduh
chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

assessment Statistik

message Komentar Terkini

  • person Usup supriadi

    date_range 13 Agustus 2020 02:15:56

    Moga terdaftar [...]
  • person Salsabila

    date_range 31 Juli 2020 21:08:02

    Mantaap... Semoga Pemdes Masawah sukses, selalu [...]
  • person Penduduk Masawah

    date_range 05 Juli 2020 14:05:36

    Selamat atas keberhasilan Desa Masawah meraih juara [...]

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 117
Kemarin : 653
Total Pengunjung : 169.832
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.138.174.90
Browser : Mozilla 5.0

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
07:30:00 15:30:00
Selasa
07:30:00 15:30:00
Rabu
07:30:00 15:30:00
Kamis
07:30:00 15:30:00
Jumat
07:30:00 16:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur