30 Juli 2020 08:04:10 404 Kali
Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap kesehatan, sosial, dan ekonomi. Sebagai bagian dari mata rantai produksi serta distribusi barang dan jasa nasional, pelambatan ekonomi juga menerpa warga desa. Selain itu, ada arus migrasi orang dari kota ke desa dengan status menganggur.
Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kemiskinan di desa turun 0,03 persen sepanjang Maret 2019-Maret 2020, sedangkan kemiskinan perkotaan naik 0,69 persen.
Saat ini, dana desa yang digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan program Desa Tanggap Covid-19 sebesar 48%. Artinya masih terdapat sekitar 52% dana desa yang bisa digunakan untuk kegiatankegiatan yang membangkitkan ekonomi produktif di perdesaan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Itulah latar belakang Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi melalui BUMDes.
Surat Edaran tersebut dimaksudkan sebagai pedoman atau panduan bagi Pemerintah Desa dalam menggunakan dana desa yang masih tersedia untuk kegiatan-kegiatan yang membangkitkan ekonomi produktif di perdesaan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Sedangkan tujuannya adalah:
Selengkapnya mengenai Surat Edaran tersebut dapat di unduh melalui tautan berikut ini:
Pada artikel ini
Untuk artikel ini
Musyawarah Penetapan Indeks Desa Tahun 2025 di Desa Masawah Kecamatan Cimerak
date_range 13 Juni 2025 favorite 6 Kali
Gubernur Jawa Barat Luncurkan Transaksi Non Tunai pada Sistem Pengelolaan Keuangan Desa dan E-Voting Pemilihan Kepala Desa
date_range 04 Juni 2025 favorite 17 Kali
Tugas dan Kewajiban Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
date_range 01 Juni 2025 favorite 44 Kali
Regulasi atau Dasar Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
date_range 24 Mei 2025 favorite 43 Kali
Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran
date_range 23 Mei 2025 favorite 103 Kali
BPD Selenggarakan Pra Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
date_range 21 Mei 2025 favorite 39 Kali
Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Kepala Urusan Keuangan Desa Masawah
date_range 08 Mei 2025 favorite 68 Kali
Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Pengelolaan Keuangan Desa
date_range 17 November 2021 favorite 684 Kali
Pedoman Penyusunan APB Desa TA 2021 dan Penguatan Peran PKK Dalam Pembangunan Desa
date_range 22 September 2020 favorite 567 Kali
Pemdes Masawah Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Dengan Mobil Siaga Desa
date_range 27 Juli 2020 favorite 498 Kali
Kemendagri Menerbitkan Surat Edaran Pembentukan Satgas COVID-19 Daerah
date_range 19 September 2020 favorite 487 Kali
Begini Cara Mengecek Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT Karyawan Swasta
date_range 12 Agustus 2020 favorite 486 Kali
Tema dan Logo Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020
date_range 30 Mei 2020 favorite 422 Kali
Surat Edaran tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi melalui BUMDes
date_range 30 Juli 2020 favorite 404 Kali
Pemdes Masawah Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Dengan Mobil Siaga Desa
date_range 27 Juli 2020 favorite 498 Kali
PERDES PHBS
date_range 24 Agustus 2016 favorite 268 Kali
Partisipasi Pemilih Pilkades Masawah Tahun 2019 Capai 81,06 Persen
date_range 02 Desember 2019 favorite 270 Kali
Kegiatan Penyaluran Bantuan Beras CPPD Provinsi Jawa Barat untuk Para Korban Bencana Alam di Desa Masawah
date_range 17 Maret 2023 favorite 270 Kali
Kemendes PDTT Luncurkan Aplikasi Desa Melawan Covid-19 dan eHDW
date_range 01 Juni 2020 favorite 255 Kali
Mengawali Coklit, PPS Desa Masawah Gelar Gerakan Klik Serentak
date_range 15 Juli 2020 favorite 311 Kali
Aparatur Pemerintah Desa Masawah
date_range 02 Maret 2020 favorite 309 Kali
Hari ini | : | 349 |
Kemarin | : | 319 |
Total Pengunjung | : | 182.873 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.73 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin |
07:30:00 | 15:30:00 |
Selasa |
07:30:00 | 15:30:00 |
Rabu |
07:30:00 | 15:30:00 |
Kamis |
07:30:00 | 15:30:00 |
Jumat |
07:30:00 | 16:00:00 |
Sabtu |
Libur | |
Minggu |
Libur |