rss_feed

Desa Masawah

Jl. Masawah No. 145 Desa Masawah
Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat , Kode Pos 46595
Motto Desa : Masawah Hebat dan Smart

02657502466 mail_outline desamasawah@gmail.com

Hari Libur Nasional
Satu Muharam / Tahun Baru Hijriah
  • UKAN SUGANDA

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    17 Juni 2025 11:45:56
  • MUHTAR HIDAYAT

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    16 Juni 2025 13:12:18
  • NOVIE REGGI RESTIA

    Staf Pelaksana

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    01 September 2023 09:41:22
  • NUNUH SUDRAJAT

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    16 Juni 2025 11:53:51
  • LUKMANUL HAKIM

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    25 Juli 2023 09:56:10
  • JAMALUDIN

    Kadus Babakan

    Tidak Ada di Kantor
  • UCUP SUPRIADI

    Kadus Memengger

    Tidak Ada di Kantor
  • HADIRI

    Kadus Nyalindung

    Tidak Ada di Kantor
  • KUSMAWAN

    Kadus Madasari

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran | Kantor Desa Masawah membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB
fingerprint
Surat Edaran tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi melalui BUMDes

30 Juli 2020 08:04:10 404 Kali

Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap kesehatan, sosial, dan ekonomi. Sebagai bagian dari mata rantai produksi serta distribusi barang dan jasa nasional, pelambatan ekonomi juga menerpa warga desa. Selain itu, ada arus migrasi orang dari kota ke desa dengan status menganggur.

Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kemiskinan di desa turun 0,03 persen sepanjang Maret 2019-Maret 2020, sedangkan kemiskinan perkotaan naik 0,69 persen.

Saat ini, dana desa yang digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan program Desa Tanggap Covid-19 sebesar 48%. Artinya masih terdapat sekitar 52% dana desa yang bisa digunakan untuk kegiatankegiatan yang membangkitkan ekonomi produktif di perdesaan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Itulah latar belakang Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi melalui BUMDes.

Surat Edaran tersebut dimaksudkan sebagai pedoman atau panduan bagi Pemerintah Desa dalam menggunakan dana desa yang masih tersedia untuk kegiatan-kegiatan yang membangkitkan ekonomi produktif di perdesaan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Sedangkan tujuannya adalah:

  1. Mempercepat pemulihan kehidupan ekonomi masyarakat desa yang terdampak akibat penyebaran Covid-19;
  2. Memberikan kepastian penggunaan dana desa untuk kegiatankegiatan ekonomi produktif dengan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa;
  3. Meningkatkan ketahanan ekonomi desa dengan mengoptimalkan seluruh potensi desa diantaranya penggunaan lahan-lahan tidur, potensi kekayaan alam dan budaya, serta berbagai upaya ekonomi produktif Iainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku; dan
  4. Mengoptimalkan peran serta Badan Usaha Milik Desa sebagai Pilar pendukung ekonomi produktif desa dan perdesaan.

Selengkapnya mengenai Surat Edaran tersebut dapat di unduh melalui tautan berikut ini:

Surat Edaran tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi melalui BUMDes

724.92 KB
cloud_download Unduh
chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

folder Array


assessment Array

Hari ini : 349
Kemarin : 319
Total Pengunjung : 182.873
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.73
Browser : Mozilla 5.0

work Array

Hari Mulai Selesai
Senin
07:30:00 15:30:00
Selasa
07:30:00 15:30:00
Rabu
07:30:00 15:30:00
Kamis
07:30:00 15:30:00
Jumat
07:30:00 16:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur