Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap kesehatan, sosial, dan ekonomi. Sebagai bagian dari mata rantai produksi serta distribusi barang dan jasa nasional, pelambatan ekonomi juga menerpa warga desa. Selain itu, ada arus migrasi orang dari kota ke desa dengan status menganggur.
Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kemiskinan di desa turun 0,03 persen sepanjang Maret 2019-Maret 2020, sedangkan kemiskinan perkotaan naik 0,69 persen.
Saat ini, dana desa yang digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan program Desa Tanggap Covid-19 sebesar 48%. Artinya masih terdapat sekitar 52% dana desa yang bisa digunakan untuk kegiatankegiatan yang membangkitkan ekonomi produktif di perdesaan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Itulah latar belakang Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi melalui BUMDes.
Surat Edaran tersebut dimaksudkan sebagai pedoman atau panduan bagi Pemerintah Desa dalam menggunakan dana desa yang masih tersedia untuk kegiatan-kegiatan yang membangkitkan ekonomi produktif di perdesaan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Sedangkan tujuannya adalah:
- Mempercepat pemulihan kehidupan ekonomi masyarakat desa yang terdampak akibat penyebaran Covid-19;
- Memberikan kepastian penggunaan dana desa untuk kegiatankegiatan ekonomi produktif dengan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa;
- Meningkatkan ketahanan ekonomi desa dengan mengoptimalkan seluruh potensi desa diantaranya penggunaan lahan-lahan tidur, potensi kekayaan alam dan budaya, serta berbagai upaya ekonomi produktif Iainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku; dan
- Mengoptimalkan peran serta Badan Usaha Milik Desa sebagai Pilar pendukung ekonomi produktif desa dan perdesaan.
Selengkapnya mengenai Surat Edaran tersebut dapat di unduh melalui tautan berikut ini: