rss_feed

Desa Masawah

Jl. Masawah No. 145 Desa Masawah
Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat
Kode Pos 46595

call 02657502466| mail_outline desamasawah@gmail.com

  • UKAN SUGANDA

    Kepala Desa

    Belum Rekam Kehadiran
  • MUHTAR HIDAYAT

    Sekretaris Desa

    Belum Rekam Kehadiran
  • NOVIE REGGI RESTIA

    Staf Pelaksana

    Belum Rekam Kehadiran
  • SITI RUKMINI

    Staf Pelaksana

    Belum Rekam Kehadiran
  • YOSEP IRFAN HILMI

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Belum Rekam Kehadiran
  • SARIPUDIN

    Kaur Keuangan

    Belum Rekam Kehadiran
  • NUNUH SUDRAJAT

    Kaur Perencanaan

    Belum Rekam Kehadiran
  • NUNU ARIPIN

    Kasi Pemerintahan

    Belum Rekam Kehadiran
  • LUKMANUL HAKIM

    Kasi Kesejahteraan

    Belum Rekam Kehadiran
  • SITI KOMARIAH

    Kasi Pelayanan

    Belum Rekam Kehadiran
  • IPAN TAOFIKURROHMAN

    Kadus Masawah

    Belum Rekam Kehadiran
  • JAMALUDIN

    Kadus Babakan

    Belum Rekam Kehadiran
  • UCUP SUPRIADI

    Kadus Memengger

    Belum Rekam Kehadiran
  • HADIRI

    Kadus Nyalindung

    Belum Rekam Kehadiran
  • KUSMAWAN

    Kadus Madasari

    Belum Rekam Kehadiran

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran | Kantor Desa Masawah membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB
fingerprint
Badan Permusyawaratan Desa

29 Jul 2013 18:33:33 3.382 Kali

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Fungsi BPD

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Tugas BPD

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan Anggota BPD

  1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. menyalahgunakan wewenang;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  7. sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik Desa

message Komentar Terkini

  • person Usup supriadi

    date_range 13 Agustus 2020 01:15:56

    Moga terdaftar [...]
  • person Salsabila

    date_range 31 Juli 2020 20:08:02

    Mantaap... Semoga Pemdes Masawah sukses, selalu [...]
  • person Penduduk Masawah

    date_range 05 Juli 2020 13:05:36

    Selamat atas keberhasilan Desa Masawah meraih juara [...]

contacts Info Media Sosial

Alamat : Jl. Masawah No. 145 Desa Masawah
Desa : Masawah
Kecamatan : Cimerak
Kabupaten : Pangandaran
Kodepos : 46595
Telepon : 02657502466
Email : desamasawah@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:96
Kemarin:38
Total Pengunjung:64.775
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:34.204.166.236
Browser:Tidak ditemukan

folder Arsip Artikel


reorder Masawah TV