Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020.
Surat Edaran tersebut sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Secara rinci isi dari Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian itu, adalah meminta kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
- Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, sekaligus menjadi Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain.
- Khusus kepada Bupati/Wali Kota untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta memerintahkan Camat untuk mengoordinasikan pembentukan Satgas Penangangan Covid-19 tingkat Desa, Dusun/RW/RT sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kearifan lokal daerah.
- Satgas Penanganan Covid-19 Daerah mempunyai tugas diantaranya:
- Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah;
- Menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah.
- Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah;
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah.
- Komando dan kendali penanganan Covid-19 berada di bawah Kasatgas penanganan Covid-19 Nasional/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dengan demikian pelaporan Kasatgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota kepada Kasatgas Provinsi dan Kasatgas Penanganan Covid-19 Provinsi langsung kepada Kasatgas Penanganan Covid-19 Nasional.
- Struktur Satgas Penanganan Covid-19 meliputi:
- Struktur Satgas Penanganan Covid-19 provinsi dan kabupaten/kota sekurang-kurangnya terdiri dari: 1 (satu) ketua, 3 (tiga) wakil ketua, 1 (satu) Sekretaris, dan 6 (enam) bidang, yaitu: data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum dan pendisiplinan.
- Struktur Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta Desa, Dusun/RWRT seku rang-kurang nya terdiri dari: 1 (satu) ketua, 1 (satu) bendahara, 1 (satu) Sekretaris dan 4 seksi, yaitu: komunikasi informasi dan edukasi, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan penegakan hukum dan pendisiplinan.
- Struktur organisasi dan rincian tugas Satgas Penanganan COVID-19 provinsi dan kabupaten/kota serta Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun/RWRT tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri ini.
- Pembentukan Satgas Penanganan COVID-l9 provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah paling lambat tanggal 30 September 2020.
- Dalam Keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka 5 agar mencantumkan klausul pencabutan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana maksud Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622lSJ tanggal 29 Marel2020.
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri ini, berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.