Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 188.34/5170/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Penyusunan Peraturan Kepala Daerah mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 dan Penguatan Peran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam Pembangunan Desa.
Adapun isi Surat Edaran yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota tersebut yaitu dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan APB Desa berpedoman pada Peraturan Kepala Daerah mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nornor Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, beserta peraturan pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Mencermati materi Peraturan Bupati/Wali Kota paling sedikit memuat:
- sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kewenangan Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa);
- prinsip penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);
- kebijakan penyusunan APB Desa;
- teknis penyusunan APB Desa; dan
- hal khusus lainnya.
- Mendorong pelaksanaan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan sebagai bagian dari garda terdepan dalam menggerakkan roda pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam unit terkecil, yaitu keluarga. Berdasarkan hal tersebut, maka PKK dapat menyampaikan pemikiran dan gagasannya dalarn bentuk usulan kegiatan pada pelaksanaan musyawarah Desa penyusunan RKP Desa sebagaimana peran,tugas dan fungsinya yang terbangun dalarn 10 program pokok PKK sebagai sasaran atas unit terkecil dalam masyarakat untuk mewujudkan keluarga sejahtera. 10 (sepuluh) Program Pokok PKK, yaitu:
- Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;
- Gotong Royong;
- Pangan;
- Sandang;
- Perumahan serta Tatalaksana Rumah Tangga;
- Pendidikan serta Keterampilan;
- Kesehatan;
- Pengembangan Kehidupan Berkoperasi;
- Kelestarian Lingkungan Hidup; dan
- Perencanaan Sehat
- Memfasilitasi penyediaan anggaran PKK dalam melaksanakan fungsinya yang bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
- Anggaran Pendapatan dan Balanja Desa (APBDesa); dan/atau
- Sumber pendapatan Iainnya yang sah.
Selanjutnya dalam pelaksanaannya tetap mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan desa sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Untuk pendanaan bidang dan kegiatan yang memiliki relevansi dengan pelaksanaan peran, tugas dan fungsi PKK dalam menyikapi isuisu strategis pembangunan Desa. sebagaimana amanat Pasal 74 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. maka PKK dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APB Desa, termasuk dari Dana Desa sosuai ketentuan prioritas penggunaan Dana Desa dengan mengedepankan kegiatan pernenuhan kebutuhan sosial dasar di Desa dan/atau kegiatan Iainnya pada bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Memberikan perhatian khusus untuk penganggaran Bidang dan Kegiatan, yaitu:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
- Pernenuhan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pernerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Pemenuhan Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut. listrik/telpon, dll);
- Penyediaan Tunjangan BPD;
- Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minurn), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telepon, dll);
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW;
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APB Desa (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat regular);
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJM Desa/RKP Desa,dll);
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APB Desa/APB Desa Perubahan/ Laporan Pertanggungjawaban APB Desa, dan seluruh dokumen terkait);
- Pengelolaan/Administrasi/lnventarisasi/Penilaian Aset Desa;
- Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat);
- Penguatan Sistem Informasi Desa, dan penyediaan Media Informasi terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa dalam hal Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan hal-hal yang berhubungan dengan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa; dan
- Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas Desa.
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa:
- Pembinaan Lembaga Adat;
- Pembinaan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)/Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)/Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);
- Pembinaan PKK;
- Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan; dan
- Penguatan Ketenteraman, Ketertiban Urnum, dan Pelindungan Masyarakat.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa:
- Peningkatan kapasitas bagi Kepala Desa;
- Peningkatan kapasitas Perangkat Desa; dan
- Peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa.
- Kegiatan yang dalam pelaksanaannya merupakan penguatan peran, tugas dan fungsi PKK dalam pembangunan Desa sebagaimana angka 2 dan merupakan upaya untuk menyikapi isu-isu strategis pernbangunan Desa, sebagaimana terlampir.
- Lain-lain kegiatan prioritas, yaitu:
- Penyediaan alokasi anggaran pada bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa;
- Penanggulangan lanjutan atas dampak COVID-19;
- Penggunaan Dana Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta Saudara/i Gubernur agar mendorong Bupati/Wali Kota dalam melakukan percepatan penyusunan Peraturan Kepala Daerah mengenai Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun 2021.
Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.