rss_feed

Desa Masawah

Jl. Masawah No. 145 Desa Masawah
Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat , Kode Pos 46595

02657502466 mail_outline desamasawah@gmail.com

Hari Libur Nasional
Kenaikan Isa Al Masih
  • UKAN SUGANDA

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHTAR HIDAYAT

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    03 September 2023 22:01:52
  • NOVIE REGGI RESTIA

    Staf Pelaksana

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    01 September 2023 09:41:22
  • SITI RUKMINI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • YOSEP IRFAN HILMI

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    03 Juni 2021 12:56:03
  • NUNUH SUDRAJAT

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    23 Mei 2025 21:43:08
  • NUNU ARIPIN

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    25 Mei 2025 23:55:13
  • LUKMANUL HAKIM

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    25 Juli 2023 09:56:10
  • SITI KOMARIAH

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • IPAN TAOFIKURROHMAN

    Kadus Masawah

    Tidak Ada di Kantor
  • JAMALUDIN

    Kadus Babakan

    Tidak Ada di Kantor
  • UCUP SUPRIADI

    Kadus Memengger

    Tidak Ada di Kantor
  • HADIRI

    Kadus Nyalindung

    Tidak Ada di Kantor
  • KUSMAWAN

    Kadus Madasari

    Tidak Ada di Kantor
  • NONENG MAHMUDAH

    Staf Pelaksana

    Tidak Ada di Kantor
  • NOORA QOTRUN NADA

    Staf Pelaksana

    Tidak Ada di Kantor
  • MIA RIFA OKTAPIYANTI

    Staf Pelaksana

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran | Kantor Desa Masawah membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB
fingerprint
Regulasi atau Dasar Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

24 Mei 2025 22:44:50 3 Kali

Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Berikut ini adalah regulasi/dasar hukum yang melandasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  2. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045
  3. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
  6. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025–2029
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  9. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024
    Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi
  10. Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
  11. Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih
  12. Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
  13. Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  14. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  15. Nota Kesepahaman Antara Kementerian Koperasi Republik Indonesia dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia
  16. Surat Menteri Keuangan No S-9/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2025
  17. Surat Direktorat Jendral Pembangunan Desa dan Pedesaan Nomor B-143/PDP.04.01/V/2025 tentang Pengunaan Dana Desa untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

folder Array


assessment Array

Hari ini : 53
Kemarin : 347
Total Pengunjung : 176.179
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.58
Browser : Mozilla 5.0

work Array

Hari Mulai Selesai
Senin
07:30:00 15:30:00
Selasa
07:30:00 15:30:00
Rabu
07:30:00 15:30:00
Kamis
07:30:00 15:30:00
Jumat
07:30:00 16:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
00:00:00 23:00:00