rss_feed

Desa Masawah

Jl. Masawah No. 145 Desa Masawah
Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat , Kode Pos 46595
Motto Desa : Masawah Hebat dan Smart

02657502466 mail_outline desamasawah@gmail.com

Hari Libur Nasional
Satu Muharam / Tahun Baru Hijriah
  • UKAN SUGANDA

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    17 Juni 2025 11:45:56
  • MUHTAR HIDAYAT

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    16 Juni 2025 13:12:18
  • NOVIE REGGI RESTIA

    Staf Pelaksana

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    01 September 2023 09:41:22
  • NUNUH SUDRAJAT

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    16 Juni 2025 11:53:51
  • LUKMANUL HAKIM

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    25 Juli 2023 09:56:10
  • JAMALUDIN

    Kadus Babakan

    Tidak Ada di Kantor
  • UCUP SUPRIADI

    Kadus Memengger

    Tidak Ada di Kantor
  • HADIRI

    Kadus Nyalindung

    Tidak Ada di Kantor
  • KUSMAWAN

    Kadus Madasari

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran | Kantor Desa Masawah membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB
fingerprint
Pelayanan Perekaman e-KTP Pemula dan Pembuatan Akta Kelahiran/Kematian

04 Juli 2020 15:50:20 361 Kali

Tanggal & Jam

02 Juni 2023 04:36:41

Lokasi

Aula Desa Masawah

Koordinator

Kasi Pemerintahan

Dalam rangka implementasi Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) dan percepatan perekaman data KTP-el, maka Disdukcapil Kabupaten Pangandaran akan melaksanakan pelayanan keliling / Jemput Keliling (JEMPLING) dengan tidak lepas memperhatikan Protokoler Kesehatan yaitu jaga jarak secara fisik, memakai masker, cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau cuci tangan berbasis alkohol serta dilakukan pengecekan suhu badan.

Pelayanan di Desa Masawah akan dilaksanakan pada :

Hari, tanggal : Selasa, 7 Juli 2020
Jam : 08.00 s.d. 14.00 WIB
Tempat : Aula Desa Masawah

Pelayanan yang diberikan yaitu:

  1. Perekaman KTP-el Pemula (dibatasi untuk 20 orang)
  2. Pelayanan Akta Kelahiran
  3. Pelayanan Akta Kematian

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy Buku Nikah orang tua (dilegalisir oleh KUA)
  3. Fotocopy KTP orang tua (ibu dan ayah kandung) (masing-masing 1 lembar)
  4. Fotocopy KTP saksi 2 orang (masing-masing 1 lembar)
  5. Mengisi formulir F.02.01 yang disediakan oleh Pemerintah Desa
  6. Surat kelahiran dari Bidan atau Dokter, apabila tidak ada maka sediakan materai 6.000 untuk dibuatkan surat keterangan dari desa.
  7. Nama anak yang akan dibuatkan akta kelahiran harus sudah masuk dalam Kartu Keluarga.

Persyaratan Pembuatan Akta Kematian

  1. Kartu Keluarga asli.
  2. KTP asli orang yang meninggal
  3. Data kematian lengkap, meliputi: hari, tanggal, jam.
  4. Fotocopy KTP saksi 2 orang (masing-masing 1 lembar)
  5. Fotocopy KTP Pelapor (1 lembar)
chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

folder Array


assessment Array

Hari ini : 409
Kemarin : 319
Total Pengunjung : 182.933
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.73
Browser : Mozilla 5.0

work Array

Hari Mulai Selesai
Senin
07:30:00 15:30:00
Selasa
07:30:00 15:30:00
Rabu
07:30:00 15:30:00
Kamis
07:30:00 15:30:00
Jumat
07:30:00 16:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur