rss_feed

Desa Masawah

Jl. Masawah No. 145 Desa Masawah
Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat , Kode Pos 46595

02657502466 mail_outline desamasawah@gmail.com

Perayaan
Hari Ayah
  • UKAN SUGANDA

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHTAR HIDAYAT

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    03 September 2023 22:01:52
  • NOVIE REGGI RESTIA

    Staf Pelaksana

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    01 September 2023 09:41:22
  • SITI RUKMINI

    Staf Pelaksana

    Tidak Ada di Kantor
  • YOSEP IRFAN HILMI

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    03 Juni 2021 12:56:03
  • SARIPUDIN

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • NUNUH SUDRAJAT

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    02 Oktober 2024 15:19:04
  • NUNU ARIPIN

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • LUKMANUL HAKIM

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    25 Juli 2023 09:56:10
  • SITI KOMARIAH

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    01 November 2022 16:50:24
  • IPAN TAOFIKURROHMAN

    Kadus Masawah

    Tidak Ada di Kantor
  • JAMALUDIN

    Kadus Babakan

    Tidak Ada di Kantor
  • UCUP SUPRIADI

    Kadus Memengger

    Tidak Ada di Kantor
  • HADIRI

    Kadus Nyalindung

    Tidak Ada di Kantor
  • KUSMAWAN

    Kadus Madasari

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran | Kantor Desa Masawah membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

0

Total
fingerprint
Pemerintah Desa

24 Agustus 2016 11:39:56 3.516 Kali

Tugas :
Menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, melaksanakan pembinaan kemasyarakatan desa, dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.
Fungsi :
  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, meliputi tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Melaksanakan pembangunan, meliputi pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  3. Pembinaan kemasyarakatan, meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. Pemberdayaan masyarakat, meliputi tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Hak :
  1. mengusulkan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
Kewajiban :
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
  7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
  9. mengelola keuangan dan aset Desa;
  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. membina dan mengembangkan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya Kepala Desa wajib:
  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;
  3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
  4. memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
Tugas :
Membantu Kepala Desa dalam pelayanan administrasi Pemerintahan Desa dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Desa lainnya.
Fungsi :
  1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  1. menyusun rencana kerja sekretariat;
  2. menyusun dan mengkordinasikan pembentukan produk hukum desa;
  3. mengundangkan produk hukum desa;
  4. memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan;
  5. memberikan pelayanan administrasi;
  6. mengelola administrasi kepegawaian;
  7. memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah Desa;
  8. melaksanakan koordinasi dan verifikasi penatausahaan keuangan desa;
  9. menyusun RPJM Desa dan RKP Desa;
  10. menyusun LPPD, ILPPD dan LKPPD Kepala Desa;
  11. mengumumkan informasi pemerintahan desa kepada masyarakat;
  12. melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya;
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Tugas :
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan Tata Usaha dan Umum.
Fungsi :
  1. Urusan tata naskah dinas;
  2. Pengelolaan administrasi surat menyurat dan ekspedisi;
  3. Pengelolaan arsip desa;
  4. Penataan administrasi kepegawaian;
  5. Penyediaan prasarana Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  6. Penyediaan prasarana kantor desa;
  7. Pengadministrasian aset desa;
  8. Pengadministrasian inventaris desa;
  9. Pengadministrasian kegiatan perjalanan dinas; dan
  10. Pengadministrasian pelayanan umum.
Uraian Tugas :
  1. menyusun rencana kerja urusan tata usaha dan umum
  2. menyelenggarakan urusan tata naskah dinas
  3. mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar
  4. mengelola arsip desa
  5. mengelola ekspedisi;
  6. mengelola administrasi kepegawaian;
  7. melakukan penatausahaan kesejahteraan pegawai
  8. melaksanakan layanan teknis administratif bidang kepegawaian
  9. melaksanakan pengadaan prasarana kantor desa;
  10. melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan musyawarah desa
  11. melaksanakan penerimaan tamu dinas
  12. mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;
  13. mencatat dan melakukan inventarisasi aset desa;
  14. mengamankan dan memelihara aset desa
  15. menyusun dan menyampaikan laporan aset desa
  16. mengelola pengadministrasian inventaris desa;
  17. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas
  18. mengelola buku administrasi umum;
  19. melaksanakan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja pemerintahan desa
  20. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Tugas :
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan urusan keuangan.
Fungsi :
  1. Pengurusan administrasi keuangan;
  2. Pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  3. Verifikasi administrasi keuangan;
  4. Pengadministrasian penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Uraian Tugas :
  1. menyusun rencana kerja urusan keuangan
  2. menghimpun, merencanakan, mengolah, menyelaraskan, melaporkan dan mendokumentasikan kegiatan urusan keuangan;
  3. menyusun rencana keuangan pemerintahan desa;
  4. pengelolaan administrasi keuangan pemerintahan desa;
  5. menyiapkan bahan penyusunan RAPB Desa;
  6. menatausahakan keuangan desa;
  7. mencatat dan menginventarisasi sumber pendapatan desa;
  8. menerima hasil pendapatan asli desa;
  9. melakukan verifikasi administrasi keuangan;
  10. melaksanakan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja pemerintahan desa
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Tugas :
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan bidang perencanaan.
Fungsi :
  1. Menghimpun dan mengkoordinasikan rencana kegiatan antar urusan dan seksi lingkup Pemerintah Desa;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  3. Menginventarisasi data-data dalam rangka pembangunan;
  4. Melakukan penyusunan laporan; dan
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi program.
Uraian Tugas :
  1. menyusun rencana kerja urusan perencanaan
  2. menghimpun perencanaan kegiatan, mengkoordinasikan dan mengharmonisasi rencana kegiatan setiap urusan dan setiap seksi lingkup Pemerintah Desa;
  3. menyiapkan bahan penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa;
  4. menyiapkan bahan perencanaan pembangunan desa;
  5. menyiapkan bahan penyusunan RAPB Desa;
  6. mengelola arsip perencanaan pembangunan desa;
  7. menyiapkan bahan pengendalian program kerja Desa
  8. menyiapkan bahan penyusunan LPPD, ILPPD dan LKPPD Kepala Desa;
  9. menyiapkan berkas-berkas dalam pelayanan kepada masyarakat;
  10. memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat;
  11. mencatat hasil pelayanan administrasi;
  12. melaporkan hasil pelayanan administrasi;
  13. mengelola arsip pelayanan;
  14. melaksanakan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja pemerintahan desa
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Tugas :
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang pemerintahan.
Fungsi :
  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  2. Menyusun rancangan regulasi desa;
  3. Pembinaan masalah pertanahan;
  4. Pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  6. Kependudukan;
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah; dan
  8. endataan dan pengelolaan Profil Desa.
Uraian Tugas :
  1. menyusun rencana kerja seksi pemerintahan;
  2. mencatat dan menginventarisasi pelaksanaan kerjasama desa
  3. mencatat dan menginventarisasi luas, peruntukan dan pemanfaatan tanah di desa serta perubahannya;
  4. mencatat dan menginventarisasi hasil Pemilu, Pilkada dan Pilkades;
  5. mencatat dan menginventarisir kepengurusan organisasi sosial politik dan organisasi kemasyarakatan yang ada di desa;
  6. mencatat dan menginventarisasi tingkat gangguan ketentraman dan ketertiban;
  7. melaksanakan pembinaan siskamling;
  8. mencatat dan menginventarisir dokumen kependudukan dan perubahannya;
  9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  10. melaksanakan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja pemerintahan desa sesuai dengan bidang tugasnya
  11. pelayanan kepada masyarakat
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas :
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang kesejahteraan.
Fungsi :
  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  2. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
  3. Melaksanakan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Uraian Tugas :
  1. menyusun rencana kerja seksi pemerintahan;
  2. melaksanakan identifikasi permasalahan pembangunan desa;
  3. melaksanakan penyiapan bahan untuk perencanaan pembangunan desa
  4. melaksanakan pencatatan hasil-hasil pembangunan desa;
  5. melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembangunan desa;
  6. melaksanakan identifikasi potensi ekonomi desa;
  7. melaksanakan inventarisari usaha mikro;
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  9. melaksanakan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja pemerintahan desa sesuai dengan bidang tugasnya
  10. pelayanan kepada masyarakat
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas :
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang pelayanan.
Fungsi :
  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  3. Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan
Uraian Tugas :
  1. menyusun rencana kerja seksi pelayanan;
  2. mencatat dan menginventarisasi permasalahan pendidikan di desa;
  3. menyiapkan bahan untuk perencanaan peningkatan pendidikan;
  4. mencatat dan menginventarisasi permasalahan kesehatan masyarakat di desa;
  5. menyiapkan bahan untuk perencanaan peningkatan kesehatan;
  6. mencatat dan menginventarisasi permasalahan kemiskinan masyarakat di desa;
  7. menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pengentasan kemiskinan;
  8. mencatat dan menginventarisasi permasalahan kebudayaan, pemuda dan olahraga serta wisata di desa;
  9. menyiapkan bahan untuk perencanaan peningkatan kebudayaan, pemuda dan olahraga serta wisata;
  10. melaksanakan kegiatan keagamaan;
  11. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  12. melaksanakan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja pemerintahan desa sesuai dengan bidang tugasnya
  13. pelayanan kepada masyarakat
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas :
Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa di wilayah kerjanya.
Fungsi :
  1. merencanakan kegiatan Kepala Dusun;
  2. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  3. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  4. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan
  5. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  6. menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
  7. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa
Uraian Tugas :
  1. menyusun rencana kerja kepala Dusun
  2. melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
  3. melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
  4. melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
  5. melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
  6. melaksanakan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja pemerintahan desa
  7. pelayanan kepada masyarakat
  8. melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa
Tugas :
  1. Staf Urusan bertugas membantu pelaksanaan tugas kepala urusan.
  2. Staf Seksi bertugas membantu pelaksanaan tugas kepala seksi.
Uraian Tugas :
  1. mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan secara seksama agar terhindar dari kesalahan dan kekeliruan dalam pelaksanaannya.
  2. mempelajari semua ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas.
  3. melaksanakan tugas-tugas kedinasan diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  4. membuat laporan pelaksanaan dan hasil kegiatan secara tertulis dan lisan kepada atasan untuk memberikan gambaran akhir pelaksanaan kegiatan.
chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

message Komentar Terkini

  • person Usup supriadi

    date_range 13 Agustus 2020 02:15:56

    Moga terdaftar [...]
  • person Salsabila

    date_range 31 Juli 2020 21:08:02

    Mantaap... Semoga Pemdes Masawah sukses, selalu [...]
  • person Penduduk Masawah

    date_range 05 Juli 2020 14:05:36

    Selamat atas keberhasilan Desa Masawah meraih juara [...]

contacts Media Sosial

Alamat : Jl. Masawah No. 145 Desa Masawah
Desa : Masawah
Kecamatan : Cimerak
Kabupaten : Pangandaran
Kodepos : 46595
Telepon : 02657502466
No. HP :
Email : desamasawah@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 55
Kemarin : 71
Total Pengunjung : 119.034
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.237.15.145
Browser : Tidak ditemukan

folder Arsip Artikel


reorder Masawah TV