Tugas :
Menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, melaksanakan pembinaan kemasyarakatan desa, dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.
Fungsi :
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, meliputi tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- Melaksanakan pembangunan, meliputi pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
- Pembinaan kemasyarakatan, meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- Pemberdayaan masyarakat, meliputi tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Hak :
- mengusulkan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
- mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
- menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
- mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
Kewajiban :
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
- menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
- mengelola keuangan dan aset Desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
- mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
- membina dan mengembangkan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya Kepala Desa wajib:
- menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;
- memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
- memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
Tugas :
Membantu Kepala Desa dalam pelayanan administrasi Pemerintahan Desa dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Desa lainnya.
Fungsi :
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- menyusun rencana kerja sekretariat;
- menyusun dan mengkordinasikan pembentukan produk hukum desa;
- mengundangkan produk hukum desa;
- memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- memberikan pelayanan administrasi;
- mengelola administrasi kepegawaian;
- memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah Desa;
- melaksanakan koordinasi dan verifikasi penatausahaan keuangan desa;
- menyusun RPJM Desa dan RKP Desa;
- menyusun LPPD, ILPPD dan LKPPD Kepala Desa;
- mengumumkan informasi pemerintahan desa kepada masyarakat;
- melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Tugas :
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan Tata Usaha dan Umum.
Fungsi :
- Urusan tata naskah dinas;
- Pengelolaan administrasi surat menyurat dan ekspedisi;
- Pengelolaan arsip desa;
- Penataan administrasi kepegawaian;
- Penyediaan prasarana Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- Penyediaan prasarana kantor desa;
- Pengadministrasian aset desa;
- Pengadministrasian inventaris desa;
- Pengadministrasian kegiatan perjalanan dinas; dan
- Pengadministrasian pelayanan umum.
Uraian Tugas :
- menyusun rencana kerja urusan tata usaha dan umum
- menyelenggarakan urusan tata naskah dinas
- mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar
- mengelola arsip desa
- mengelola ekspedisi;
- mengelola administrasi kepegawaian;
- melakukan penatausahaan kesejahteraan pegawai
- melaksanakan layanan teknis administratif bidang kepegawaian
- melaksanakan pengadaan prasarana kantor desa;
- melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan musyawarah desa
- melaksanakan penerimaan tamu dinas
- mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;
- mencatat dan melakukan inventarisasi aset desa;
- mengamankan dan memelihara aset desa
- menyusun dan menyampaikan laporan aset desa
- mengelola pengadministrasian inventaris desa;
- melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas
- mengelola buku administrasi umum;
- melaksanakan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja pemerintahan desa
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Tugas :
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan urusan keuangan.
Fungsi :
- Pengurusan administrasi keuangan;
- Pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- Verifikasi administrasi keuangan;
- Pengadministrasian penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Uraian Tugas :
- menyusun rencana kerja urusan keuangan
- menghimpun, merencanakan, mengolah, menyelaraskan, melaporkan dan mendokumentasikan kegiatan urusan keuangan;
- menyusun rencana keuangan pemerintahan desa;
- pengelolaan administrasi keuangan pemerintahan desa;
- menyiapkan bahan penyusunan RAPB Desa;
- menatausahakan keuangan desa;
- mencatat dan menginventarisasi sumber pendapatan desa;
- menerima hasil pendapatan asli desa;
- melakukan verifikasi administrasi keuangan;
- melaksanakan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja pemerintahan desa
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Tugas :
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan bidang perencanaan.
Fungsi :
- Menghimpun dan mengkoordinasikan rencana kegiatan antar urusan dan seksi lingkup Pemerintah Desa;
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
- Menginventarisasi data-data dalam rangka pembangunan;
- Melakukan penyusunan laporan; dan
- Melakukan monitoring dan evaluasi program.
Uraian Tugas :
- menyusun rencana kerja urusan perencanaan
- menghimpun perencanaan kegiatan, mengkoordinasikan dan mengharmonisasi rencana kegiatan setiap urusan dan setiap seksi lingkup Pemerintah Desa;
- menyiapkan bahan penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa;
- menyiapkan bahan perencanaan pembangunan desa;
- menyiapkan bahan penyusunan RAPB Desa;
- mengelola arsip perencanaan pembangunan desa;
- menyiapkan bahan pengendalian program kerja Desa
- menyiapkan bahan penyusunan LPPD, ILPPD dan LKPPD Kepala Desa;
- menyiapkan berkas-berkas dalam pelayanan kepada masyarakat;
- memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat;
- mencatat hasil pelayanan administrasi;
- melaporkan hasil pelayanan administrasi;
- mengelola arsip pelayanan;
- melaksanakan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja pemerintahan desa
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Tugas :
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang pemerintahan.
Fungsi :
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
- Menyusun rancangan regulasi desa;
- Pembinaan masalah pertanahan;
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- Kependudukan;
- Penataan dan pengelolaan wilayah; dan
- endataan dan pengelolaan Profil Desa.
Uraian Tugas :
- menyusun rencana kerja seksi pemerintahan;
- mencatat dan menginventarisasi pelaksanaan kerjasama desa
- mencatat dan menginventarisasi luas, peruntukan dan pemanfaatan tanah di desa serta perubahannya;
- mencatat dan menginventarisasi hasil Pemilu, Pilkada dan Pilkades;
- mencatat dan menginventarisir kepengurusan organisasi sosial politik dan organisasi kemasyarakatan yang ada di desa;
- mencatat dan menginventarisasi tingkat gangguan ketentraman dan ketertiban;
- melaksanakan pembinaan siskamling;
- mencatat dan menginventarisir dokumen kependudukan dan perubahannya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
- melaksanakan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja pemerintahan desa sesuai dengan bidang tugasnya
- pelayanan kepada masyarakat
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas :
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang kesejahteraan.
Fungsi :
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
- Melaksanakan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Uraian Tugas :
- menyusun rencana kerja seksi pemerintahan;
- melaksanakan identifikasi permasalahan pembangunan desa;
- melaksanakan penyiapan bahan untuk perencanaan pembangunan desa
- melaksanakan pencatatan hasil-hasil pembangunan desa;
- melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembangunan desa;
- melaksanakan identifikasi potensi ekonomi desa;
- melaksanakan inventarisari usaha mikro;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
- melaksanakan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja pemerintahan desa sesuai dengan bidang tugasnya
- pelayanan kepada masyarakat
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas :
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang pelayanan.
Fungsi :
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
- Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan
Uraian Tugas :
- menyusun rencana kerja seksi pelayanan;
- mencatat dan menginventarisasi permasalahan pendidikan di desa;
- menyiapkan bahan untuk perencanaan peningkatan pendidikan;
- mencatat dan menginventarisasi permasalahan kesehatan masyarakat di desa;
- menyiapkan bahan untuk perencanaan peningkatan kesehatan;
- mencatat dan menginventarisasi permasalahan kemiskinan masyarakat di desa;
- menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pengentasan kemiskinan;
- mencatat dan menginventarisasi permasalahan kebudayaan, pemuda dan olahraga serta wisata di desa;
- menyiapkan bahan untuk perencanaan peningkatan kebudayaan, pemuda dan olahraga serta wisata;
- melaksanakan kegiatan keagamaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
- melaksanakan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja pemerintahan desa sesuai dengan bidang tugasnya
- pelayanan kepada masyarakat
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas :
Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa di wilayah kerjanya.
Fungsi :
- merencanakan kegiatan Kepala Dusun;
- pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa
Uraian Tugas :
- menyusun rencana kerja kepala Dusun
- melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
- melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
- melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
- melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
- melaksanakan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja pemerintahan desa
- pelayanan kepada masyarakat
- melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa
Tugas :
- Staf Urusan bertugas membantu pelaksanaan tugas kepala urusan.
- Staf Seksi bertugas membantu pelaksanaan tugas kepala seksi.
Uraian Tugas :
- mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan secara seksama agar terhindar dari kesalahan dan kekeliruan dalam pelaksanaannya.
- mempelajari semua ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas.
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- membuat laporan pelaksanaan dan hasil kegiatan secara tertulis dan lisan kepada atasan untuk memberikan gambaran akhir pelaksanaan kegiatan.